Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI
Sekretariat ULP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan rumah tangga ULP; b. menginventarisasi paket yang akan dilelang/diseleksi; c. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP; d. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP; e. mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa; f. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; g. mengelola dokumen Pengadaan Barang/Jasa; h. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan; dan i. menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
