PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan...
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Anggota Pokja ULP pada setiap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berjumlah gasal, beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. (2) Perangkat Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; dan b. anggota.
