Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Perangkat ULP di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan terdiri atas: a. Kepala ULP; b. Sekretariat ULP; dan c. Pokja ULP. (2) Pengangkatan Kepala ULP, Sekretariat ULP, dan Pokja ULP ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Pengangkatan perangkat ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat dengan tahun anggaran. (4) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditugaskan dalam ULP dapat diangkat dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Struktur organisasi ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
