Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN ULP
(1) ULP mempunyai tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas ULP meliputi: a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa; b. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan dan papan pengumuman untuk masyarakat, serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada portal pengadaan nasional; c. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi/pascakualifikasi; d. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk; e. menjawab sanggahan; f. menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada PPK; g. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa; h. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK; i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kepala Badan;
j. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; k. menyusun dan melaksanakan strategi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan ULP; l. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE; m. melaksanakan evaluasi terhadap proses Pengadaan Barang/Jasa yang telah dilaksanakan; dan n. mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencakup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa dan daftar hitam penyedia. (3) Kewenangan ULP meliputi: a. MENETAPKAN dokumen pengadaan; b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; c. MENETAPKAN pemenang untuk:
- Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); d. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA untuk penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) melalui Kepala ULP; e. mengusulkan kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan
f. memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan, atau tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
