Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, TUGAS, DAN KEWENANGAN ULP
(1) ULP melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa pada Satker masing-masing. (3) Selain melaksanakan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pengadaan juga melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-Purchasing.
