Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Kepala ULP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai pegawai negeri; b. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; c. memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan; d. memiliki integritas moral, jujur, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; e. menandatangani Pakta Integritas; f. memiliki pengalaman sebagai pejabat/panitia Pengadaan Barang/Jasa; g. memahami seluruh jenis pekerjaan yang menjadi tugas Pokja Pengadaan Barang/Jasa; h. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan; dan i. syarat lain yang ditentukan dalam aturan kepegawaian untuk jabatan yang setara. (2) Kepala ULP dilarang merangkap jabatan sebagai: a. PPK; b. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); c. Bendahara; dan/atau d. APIP. (3) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
