PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan ...
Pasal 7
BAB 3 — REGISTRASI PMR
(1) Jika Pelaku Usaha Pangan sudah menerapkan PMR sesuai dengan hasil Audit Lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), maka Komisi Registrasi PMR akan memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan untuk menerbitkan Piagam PMR paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak Verifikator PMR melakukan Audit Lapang. (2) Penerbitan Piagam PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Komisi Registrasi PMR memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha Pangan memiliki lebih dari 1 (satu) sarana produksi, maka Piagam PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi sarana produksi pangan.
