PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan ...
Pasal 8
BAB 3 — REGISTRASI PMR
(1) Piagam PMR berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang selama sarana masih berproduksi. (2) Pelaku Usaha Pangan harus mengajukan perpanjangan Piagam PMR dalam waktu paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal masa berlaku Piagam PMR berakhir. (3) Permohonan perpanjangan Piagam PMR diajukan kepada Kepala Badan secara elektronik pada http://pmr.pom.go.id.
