PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan ...
Pasal 6
BAB 3 — REGISTRASI PMR
(1) Audit Lapang dilakukan oleh Verifikator PMR untuk menilai kesesuaian persyaratan penerapan PMR. (2) Audit Lapang dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pangan menerima pemberitahuan tentang rencana pelaksanaan Audit Lapang. (3) Verifikator PMR melaporkan hasil Audit Lapang secara elektronik paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan Audit Lapang sebagai bahan pertimbangan penerbitan Piagam PMR oleh Komisi Registrasi PMR.
