Pasal 5
BAB 3 — REGISTRASI PMR
(1) Pelaku Usaha Pangan yang telah mendapatkan Akun PMR dapat melakukan pengisian data dukung PMR dengan mengisi data dan mengunggah dokumen PMR secara elektronik pada http://pmr.pom.go.id. (2) Terhadap pengisian data dukung PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan verifikasi administratif oleh Verifikator PMR paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak data dukung PMR diterima. (3) Dalam hal verifikasi administratif dinyatakan lengkap dan benar, Pelaku Usaha Pangan akan mendapatkan pemberitahuan tentang rencana pelaksanaan Audit Lapang. (4) Jika hasil verifikasi administratif menunjukkan kekurangan dan/atau kesalahan pengisian data, maka akan dikirim pemberitahuan untuk melengkapi kekurangan dan/atau perbaikan. (5) Pelaku Usaha Pangan harus melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Pelaku Usaha Pangan menerima pemberitahuan untuk melengkapi kekurangan dan/atau perbaikan.
(6) Terhadap perbaikan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan, Verifikator PMR melakukan verifikasi administratif kembali hingga pengisian data dinyatakan lengkap dan benar.
