Pasal 4
BAB 3 — REGISTRASI PMR
(1) Pelaku Usaha Pangan yang akan melakukan Registrasi PMR harus melakukan pendaftaran Akun PMR terlebih dahulu untuk mendapatkan user ID dan password. (2) Dalam melakukan pendaftaran Akun PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha Pangan harus mengisi identitas secara elektronik serta mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan sesuai dengan Pedoman Registrasi PMR. (3) Terhadap pendaftaran Akun PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan verifikasi administratif oleh Verifikator PMR paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan pendaftaran Akun PMR diterima. (4) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan lengkap dan benar, Pelaku Usaha Pangan akan mendapatkan Akun PMR. (5) Jika hasil verifikasi administratif menunjukkan kekurangan dan/atau kesalahan pengisian data, maka akan dikirim pemberitahuan untuk melengkapi kekurangan dan/atau perbaikan.
(6) Pelaku Usaha Pangan harus melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Pelaku Usaha Pangan menerima pemberitahuan untuk melengkapi kekurangan dan/atau perbaikan. (7) Terhadap perbaikan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan, Verifikator PMR melakukan verifikasi administratif kembali hingga pengisian data dinyatakan lengkap dan benar.
