Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN PMR
(1) Dalam hal terdapat perubahan data PMR, Pelaku Usaha Pangan wajib melaporkan perubahan data tersebut secara elektronik kepada Kepala Badan melalui http://pmr.pom.go.id. (2) Perubahan data PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan: a. desain bangunan/tata letak; b. fasilitas produksi, termasuk mesin dan peralatan produksi; c. proses produksi yang berpengaruh terhadap titik kendali kritis; d. dokumen PMR, termasuk manual/pedoman/SOP, instruksi kerja, dan lembar kerja; dan/atau e. Tim PMR. (3) Laporan perubahan data PMR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diverifikasi oleh Verifikator PMR dan hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha Pangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan perubahan data PMR diterima oleh Verifikator PMR.
