Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PMR
(1) Tim PMR wajib melakukan Audit Internal terhadap penerapan PMR. (2) Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan frekuensi berdasarkan hasil rapat Komisi Registrasi PMR.
(3) Hasil Audit Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan secara elektronik kepada Kepala Badan melalui http://pmr.pom.go.id paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tim PMR melakukan Audit Internal. (4) Laporan hasil Audit Internal akan diverifikasi oleh Verifikator PMR dan hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha Pangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Verifikator PMR menerima laporan hasil Audit Internal. (5) Pelaku Usaha Pangan wajib memberikan tanggapan terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Pelaku Usaha Pangan menerima hasil verifikasi hasil Audit Internal.
