Pasal 12
BAB 5 — PENGAWASAN PMR
(1) Pengawasan penerapan PMR dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan profil risiko Pelaku Usaha Pangan. (3) Profil risiko sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengkajian terhadap aspek sebagai berikut: a. Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan; b. peringatan publik terkait isu keamanan pangan; c. penarikan produk terkait isu keamanan pangan; d. penolakan ekspor terkait isu keamanan pangan; e. pengaduan konsumen yang telah diverifikasi kebenarannya oleh Kepala Badan; f. penyimpangan terhadap persyaratan keamanan dan mutu produk pangan berdasarkan hasil pengujian laboratorium; g. pelanggaran terkait Izin Edar; h. penyimpangan terhadap pemenuhan CPPOB; i. pelanggaran label pangan; dan j. pelanggaran iklan pangan.
