PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Badan menugaskan Tim Penilai Uji Kompetensi Teknis untuk melakukan: a. verifikasi terhadap kelengkapan dokumen usulan yang diterima sesuai yang dipersyaratkan;
b. verifikasi terhadap kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; dan c. Uji Kompetensi teknis. (2) Tim Penilai Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
