Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Tim Evaluasi Kinerja atau Pimpinan Unit Kerja menyampaikan usulan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kepada Kepala Badan c.q Sekretaris Utama berdasarkan kebutuhan pegawai. (2) Kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan oleh Pimpinan Unit Kerja bagi Pejabat Pelaksana dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; b. fotokopi ijazah S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. fotokopi Keputusan pengangkatan Calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. fotokopi Keputusan pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. fotokopi Keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; f. surat pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah melaksanakan kegiatan pengawasan farmasi dan makanan bagi Pejabat Pelaksana dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; g. surat pernyataan dari yang bersangkutan dengan diketahui Pimpinan Unit Kerja dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini yang menyatakan:
bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing;
tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
tidak sedang menjabat/menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional lainnya; dan 4) bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pengawasan farmasi dan makanan. h. fotokopi penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; i. fotokopi kartu pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; j. fotokopi Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator atau Pengawas yang tidak lagi menduduki jabatannya; k. fotokopi Keputusan Tugas Belajar/Surat Izin Belajar yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang bagi PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar/izin belajar; l. portofolio sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja di bidang pengawasan farmasi dan makanan sesuai dengan jenjang jabatan, kecuali bagi Pejabat Pelaksana yang memiliki kualifikasi pendidikan di bidang farmasi dan makanan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
