Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Pejabat Pelaksana yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rekomendasi tertulis dari Pimpinan Unit Kerja; b. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian; c. berijazah paling rendah S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang farmasi dan makanan atau bidang ilmu lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; d. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; e. memiliki pengalaman melaksanakan kegiatan pengawasan farmasi dan makanan paling sedikit:
- 2 (dua) tahun bagi pejabat pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang farmasi dan makanan, dibuktikan dengan surat pernyataan Pimpinan Unit Kerja bahwa PNS yang bersangkutan masih dan telah melaksanakan kegiatan pengawasan farmasi dan makanan paling sedikit 2 (dua) tahun;
- 4 (empat) tahun bagi pejabat pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang ilmu selain farmasi dan makanan, dibuktikan dengan portofolio yang bersangkutan dan surat pernyataan Pimpinan Unit Kerja; f. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat pada masa Penyesuaian/Inpassing; g. tidak sedang menjabat jabatan fungsional lainnya; h. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional lainnya;
i. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis di bidang pengawasan farmasi dan makanan; j. penilaian kinerja paling sedikit bernilai baik untuk semua unsur dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan k. usia:
- paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang ilmu selain farmasi dan makanan; dan 2) paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi pejabat pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang farmasi dan makanan. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian didasarkan pada beban kerja sesuai dengan jenjang jabatan.
