Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rekomendasi tertulis dari Tim Evaluasi Kinerja yang terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Badan Pengawas Obat dan Makanan; b. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian; c. berijazah paling rendah S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang farmasi dan makanan atau bidang ilmu lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; d. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; e. memiliki pengalaman melaksanakan kegiatan pengawasan farmasi dan makanan paling sedikit:
- 2 (dua) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas, dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang farmasi dan makanan,
yang dibuktikan dengan portofolio yang bersangkutan; 2) 4 (empat) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas, dengan kualifikasi pendidikan S1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat) bidang ilmu selain farmasi dan makanan, dibuktikan dengan portofolio yang bersangkutan; f. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat pada masa penyesuaian/inpassing; g. tidak sedang menjabat jabatan fungsional lainnya; h. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional lainnya; i. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis di bidang pengawasan farmasi dan makanan; j. penilaian kinerja paling sedikit bernilai baik untuk semua unsur dalam 1 (satu) tahun terakhir; k. usia:
- paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Administrator dan Pengawas;
- paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya;
- paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian didasarkan pada beban kerja sesuai dengan jenjang jabatan.
