PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam...
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS mengikuti Uji Kompetensi teknis sesuai dengan jenjang pangkat dan golongan ruang yang diduduki PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian. (2) Uji Kompetensi teknis di bidang pengawasan farmasi dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. metode pengumpulan bukti langsung, yang dapat dilakukan dengan cara:
- observasi proses kerja;
- demonstrasi kerja;
- observasi hasil kerja; dan 4) simulasi kerja. b. metode pengumpulan bukti tidak langsung, yang dapat dilakukan dengan cara:
- dokumen portofolio;
- tes tertulis; dan 3) tes lisan. (3) Uji Kompetensi teknis di bidang pengawasan farmasi dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar kompetensi teknis Pengawas Farmasi dan Makanan. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat mengikuti 1 (satu) kali Uji Kompetensi teknis ulang (5) Dalam hal PNS tidak lulus Uji Kompetensi teknis ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PNS tersebut diangkat pada jenjang Jabatan Pengawas Farmasi dan Makanan setingkat lebih rendah.
