PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus jelas dan mudah dibaca. (2) Pencantuman Penandaan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasannya dan tidak mudah luntur atau rusak.
