Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Penandaan harus berisi informasi mengenai Kosmetika secara lengkap, obyektif, dan tidak menyesatkan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dapat berbentuk tulisan, gambar, warna, atau kombinasi antara atau ketiganya atau bentuk lainnya yang disertakan pada Kosmetika atau dimasukkan dalam kemasan sekunder atau merupakan bagian dari kemasan primer dan/atau kemasan sekunder; b. harus lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan; c. harus obyektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan Kosmetika; d. harus tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, bertanggung jawab, dan tidak boleh memanfaatkan kekuatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan; dan e. tidak boleh menyatakan seolah-olah sebagai obat.
