PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
Kosmetika harus memenuhi persyaratan mutu sebagaimana tercantum dalam Kodeks Kosmetika INDONESIA, standar lain yang diakui, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
