PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
(1) Penandaan harus mencantumkan informasi, paling sedikit: a. Nama Kosmetika; b. Kemanfaatan/Kegunaan;
c. Cara penggunaan; d. Komposisi; e. Nama dan negara produsen; f. Nama dan alamat lengkap Pemohon Notifikasi; g. Nomor bets; h. Ukuran, isi, atau berat bersih; i. Tanggal kedaluwarsa; j. Nomor notifikasi; dan k. Peringatan/perhatian dan keterangan lain, jika dipersyaratkan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi huruf b dan huruf c tidak harus dicantumkan untuk Kosmetika yang sudah jelas diketahui kemanfaatan/kegunaan dan cara penggunaannya.
