PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Suplemen Kesehatan dapat diiklankan jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Suplemen Kesehatan telah memiliki izin edar; dan b. Iklan Suplemen Kesehatan telah memperoleh surat persetujuan Iklan dari Kepala Badan. (2) Pelaku Usaha wajib memuat informasi yang objektif, tidak berlebihan dan tidak menyesatkan, serta lengkap pada Iklan.
(3) Informasi dalam Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan klaim yang disetujui saat registrasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Iklan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
