PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 10
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Pemegang izin edar wajib untuk menanggapi dan menangani keluhan atau kasus efek yang tidak diinginkan dari Suplemen Kesehatan yang diedarkan. (2) Pemegang izin edar wajib melaporkan kasus efek yang tidak diinginkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan melalui mekanisme monitoring efek samping Suplemen Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme monitoring efek samping Suplemen Kesehatan diatur dengan Peraturan Badan.
