PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pengawasan Suplemen Kesehatan dilakukan sebelum diedarkan dan selama beredar. (2) Pengawasan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemenuhan kriteria dan persyaratan administrasi, keamanan, manfaat, mutu, penandaan dan iklan melalui penilaian produk; b. sertifikasi sarana produksi; c. pemeriksaan sarana produksi, distribusi dan/atau importir;
d. pengawasan persyaratan keamanan, manfaat, mutu, dan Penandaan; e. pengawasan legalitas produk; f. pengawasan Iklan; dan g. surveilan dan monitoring efek samping.
