PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan pengawasan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan oleh Petugas Pengawas. (2) Pelaksanaan pengawasan Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. rutin; dan/atau b. khusus. (4) Pemeriksaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan, manfaat, mutu dan Penandaan. (5) Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk menindaklanjuti: a. hasil pengawasan rutin; dan/atau b. adanya informasi yang mengindikasikan pelanggaran.
