PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Pelaku Usaha dalam melakukan Penandaan Suplemen Kesehatan wajib memuat informasi yang lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan. (2) Informasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan informasi yang disetujui pada saat registrasi.
