PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Kemasan Suplemen Kesehatan terdiri atas: a. Kemasan Primer; dan b. Kemasan Sekunder. (2) Kemasan Primer dan Kemasan Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dari bahan yang tidak mempengaruhi mutu Suplemen Kesehatan dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
