PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Suplemen Kesehatan dapat dibuat dalam bentuk sediaan berupa tablet, pil, kapsul, cairan oral, serbuk, granul, atau gummy. (2) Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditujukan sebagai pangan. (3) Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilarang membuat Suplemen Kesehatan dalam bentuk sediaan berupa: a. intravaginal; b. tetes mata; c. parenteral; dan d. supositoria. (4) Industri pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c hanya dapat membuat Suplemen Kesehatan dalam bentuk sediaan cairan oral, serbuk yang disajikan dalam bentuk cair, dan/atau gummy.
