PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Suplemen Kesehatan dibuat oleh: a. industri farmasi; b. industri dan usaha obat tradisional; atau c. industri pangan. (2) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Cara Pembuatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan pembuatan produk harus memperhatikan aspek lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Cara Pembuatan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. cara pembuatan obat yang baik; b. cara pembuatan obat tradisional yang baik; atau c. cara produksi pangan olahan yang baik.
