PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
Suplemen Kesehatan wajib dibuat dengan menggunakan bahan baku yang aman, bermanfaat, dan bermutu sesuai dengan ketentuan Farmakope INDONESIA, Farmakope Herbal INDONESIA, farmakope negara lain atau referensi ilmiah yang diakui.
