PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria: a. keamanan; b. manfaat; dan c. mutu. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
