PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Suplemen Kesehatan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan wajib memiliki izin edar. (2) Suplemen Kesehatan harus diregistrasi untuk memperoleh izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata laksana registrasi Suplemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan.
