PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaku Usaha yang telah memiliki nomor izin edar Suplemen Kesehatan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
