PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Seluruh Suplemen Makanan yang telah mendapatkan nomor izin edar yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini berlaku, harus dimaknai sebagai Suplemen Kesehatan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
