PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI TEKNIS
(1) Tim Penilai Uji Kompetensi melakukan verifikasi terhadap: a. kelengkapan dokumen administrasi calon peserta Uji Kompetensi Teknis; b. kesesuaian antara jabatan dan PNS yang diusulkan mengikuti uji kompetensi dengan unit kompetensi yang akan diujikan; dan c. kesesuaian antara jabatan dan PNS yang diusulkan mengikuti uji kompetensi dengan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
(2) Tim Penilai Uji Kompetensi MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi Teknis berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
