Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI TEKNIS
(1) Pimpinan unit kerja mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi Teknis kepada Sekretaris Utama dilengkapi dengan dokumen administrasi. (2) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. surat usulan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
b. untuk calon peserta Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan jenjang ahli utama, surat usulan ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. surat permohonan mengikuti Uji Kompetensi Teknis yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan diketahui oleh pimpinan unit kerja; d. fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir; e. fotokopi keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan terakhir yang telah dilegalisir; f. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir; g. fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)/Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ) terakhir yang dilegalisir; h. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir; i. fotokopi sertifikat diklat yang pernah diikuti; j. surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis yang berlaku; dan k. pas photo terbaru ukuran 3x4 (tiga kali empat) dengan latar belakang berwarna merah.
