Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI TEKNIS
(1) PNS yang dapat diusulkan sebagai peserta Uji Kompetensi Teknis untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah atau akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada jenjang jabatan yang sesuai dengan unit kompetensi yang akan diujikan; b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengawasan farmasi dan makanan, dikecualikan untuk pengangkatan pertama dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; c. penilaian prestasi kerja bernilai minimal “baik” pada setiap unsur selama 2 (dua) tahun terakhir; d. memenuhi paling rendah 70% dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi; dan e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat. (2) PNS yang dapat diusulkan sebagai peserta Uji Kompetensi Teknis untuk evaluasi penempatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada jenjang jabatan yang sesuai dengan unit kompetensi yang akan diujikan; dan b. penilaian kinerja bernilai “buruk” atau “cukup” dalam 2 (dua) tahun terakhir; (3) Dalam hal Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan sebagai persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui mekanisme penyesuaian/inpassing, persyaratan peserta Uji Kompetensi Teknis mengacu pada Peraturan Kepala Badan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing.
