PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI TEKNIS
(1) Peserta yang memenuhi syarat mengikuti Uji Kompetensi Teknis dapat mengikuti bimbingan materi Uji Kompetensi Teknis. (2) Bimbingan materi Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penjelasan proses Uji Kompetensi Teknis; dan b. gambaran ringkas/kisi-kisi materi Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan unit kompetensi yang akan diujikan. (3) Bimbingan materi Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode: a. tatap muka; b. studi kasus; c. modul elektronik; dan/atau d. metode lain yang dianggap sesuai.
