PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Uji Kompetensi Teknis dilakukan dengan prinsip:
- valid yaitu menilai apa yang seharusnya dinilai sesuai dengan syarat kompeten;
- reliabel yaitu uji kompetensi bersifat konsisten dan dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat, dan penilai berbeda;
- fleksibel yaitu bersifat tidak mengikat dan sesuai dengan kondisi peserta dan tempat pelaksanaan uji; dan
- adil yaitu tidak bersifat diskriminasi dan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
