PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Uji Kompetensi Teknis bertujuan untuk:
menjamin mutu kegiatan pengawasan farmasi dan makanan;
menjamin profesionalitas pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
memelihara dan meningkatkan kompetensi pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
mengembangkan profesi pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
melakukan pembinaan karier pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi teknis pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; dan
melakukan evaluasi penempatan pegawai dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
