Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Uji Kompetensi Teknis dilakukan untuk menilai dimensi kompetensi sebagai berikut:
penguasaan konsep dan bisnis proses pengawasan farmasi dan makanan secara umum;
penguasaan tugas pekerjaan utama pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan fungsinya, meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang ditunjukkan dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan dalam setiap unit kompetensi yang diujikan;
pengelolaan tugas pekerjaan lain yang mendukung tugas pekerjaan utama pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
penanganan masalah pekerjaan dan hal yang tidak terduga;
penguasaan terhadap peraturan perudang-undangan yang melatarbelakangi pekerjaan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; dan
penguasaan terhadap penggunaan teknologi informasi dalam tugas pengawasan obat dan makanan.
