PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan...
Pasal 21
BAB 4 — HASIL UJI KOMPETENSI TEKNIS
(1) PNS dinyatakan kompeten berdasarkan hasil Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a diberikan Sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang melalui Uji Kompetensi Teknis ulang.
