PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan...
Pasal 20
BAB 4 — HASIL UJI KOMPETENSI TEKNIS
(1) Dalam hal hasil Uji Kompetensi Teknis berupa pernyataan belum kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, peserta Uji Kompetensi Teknis dapat mengikuti Uji Kompetensi Teknis ulang. (2) Peserta Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti 1 (satu) kali Uji Kompetensi Teknis ulang. (3) Dalam hal hasil Uji Kompetensi Teknis ulang dinyatakan belum kompeten, maka PNS yang diuji dapat: a. diturunkan ke jenjang jabatan setingkat lebih rendah; atau b. tetap di jenjang jabatan saat ini.
