Pasal 19
BAB 4 — HASIL UJI KOMPETENSI TEKNIS
(1) Hasil Uji Kompetensi Teknis dapat berupa pernyataan: a. kompeten; atau b. belum kompeten. (2) Hasil Uji Kompetensi Teknis dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a jika memenuhi syarat kelulusan sebagai berikut: a. paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) unit Kompetensi Umum; b. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) unit Kompetensi Inti; dan c. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) unit Kompetensi Pilihan dari fungsi lain yang mendukung tugas fungsinya sesuai dengan pola karier. (3) Dalam hal hasil Uji Kompetensi Teknis berupa pernyataan kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hasil Uji Kompetensi Teknis dapat dijadikan pertimbangan: a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui mekanisme perpindahan jabatan atau penyesuaian/inpassing; b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; dan/atau c. pengembangan karier.
