PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan...
Pasal 22
BAB 4 — HASIL UJI KOMPETENSI TEKNIS
(1) Pemegang Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dinaikkan dalam jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan setingkat lebih tinggi sesuai dengan Uji Kompetensi Teknis yang diikuti paling lama 2 (dua) tahun sejak Sertifikat diterbitkan. (2) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. standar kompetensi teknis jenjang tersebut; b. fungsi atau sub fungsi pelaksanaan tugas pokok
jenjang jabatan tersebut; dan c. ketersediaan formasi pada jenjang jabatan tersebut.
