PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI TEKNIS
Tim Penilai Uji Kompetensi mempunyai wewenang:
- menentukan jenis metode dan instrumen Uji Kompetensi Teknis;
- MENETAPKAN substansi Uji Kompetensi Teknis berdasarkan standar kompetensi teknis;
- menghentikan proses Uji Kompetensi Teknis jika dipandang tidak sesuai dengan ketentuan, norma, etika, dan prinsip uji kompetensi dan keselamatan;
- meminta data/dokumen tambahan kepada peserta Uji Kompetensi Teknis maupun pihak yang terkait jika diperlukan;
- MEMUTUSKAN hasil Uji Kompetensi Teknis berdasarkan sidang Uji Kompetensi Teknis;
- memberikan saran perbaikan jika diperlukan; dan
- melaporkan pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis secara berkala kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
