PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI TEKNIS
Tim Penilai Uji Kompetensi Teknis harus memenuhi syarat:
- Pejabat struktural atau pejabat fungsional di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- memiliki ijazah paling rendah S1 (Strata Satu);
- memiliki masa kerja jabatan struktural atau fungsional paling sedikit 2 (dua) tahun;
- memiliki jabatan/pangkat minimal yang setara atau lebih tinggi daripada jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi Teknis;
- memiliki surat penugasan tertulis sebagai Asesor dan/atau Tim Penilai Uji Kompetensi Teknis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang;
- memiliki keahlian dan mampu melakukan uji kompetensi teknis, yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan asesor kompetensi; dan
- tidak sedang dalam proses dijatuhi hukuman disiplin.
