Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI TEKNIS
Tim Penilai Uji Kompetensi mempunyai tugas:
- melakukan verifikasi terhadap usulan Uji Kompetensi Teknis;
- melaksanakan proses Uji Kompetensi Teknis meliputi:
a. membuat rencana Uji Kompetensi Teknis; b. menyusun dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi Teknis; c. mengembangkan materi Uji Kompetensi Teknis; d. menyusun dan menyiapkan perangkat Uji Kompetensi Teknis; e. menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan dalam Uji Kompetensi Teknis; dan f. memeriksa dan memvalidasi data/dokumen Uji Kompetensi Teknis; 3. melakukan pemutakhiran instrumen atau metode Uji Kompetensi Teknis secara periodik; 4. mengikuti sidang Uji Kompetensi Teknis; 5. membuat berita acara hasil pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis; dan 6. memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan untuk menerbitkan Sertifikat berdasarkan hasil Uji Kompetensi Teknis.
